Ingat, E-KTP hanya bisa di photocopy satu kali saja

Selamat Pagi (Selalu saya ucapkan walau kondisi malam)
Salam Sejahtera
Asalamualaikum Wr. Wb.

Ini adalah surat edaran kementrian dalam negeri, meskipun dianggap telat. kita harus tetap menyebarkan informasi ini

Klik !!!

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Terimakasih atas kunjungannya. SIlahkan berikan komentar. :)