Selamat Pagi (Selalu saya ucapkan walau kondisi malam)
Salam Sejahtera
Asalamualaikum Wr. Wb.

Beberapa kasus lain seperti kasus lumpur lapindo yang hingga saat ini belum jelas arahnya padahal sudah sangat dapat dimengerti bahwa kasus tersebut bukanlah kasus bencana alam karena hal tersebut terjadi karena adanya kelalaian perusahaan yang mengakibatkan banyak warga disidoarjo yang hingga hari ini hak-haknya tidak terpenuhi seperti hak social, ekonomi dan sebagainya padahal Empat tahun sudah Sumur Banjar Panji I di Desa Siring, Kecamatan Porong, Sidoarjo Jawa Timur,  menyemburkan lumpur sehingga menenggelamkan kawasan di sekitarnya. Masayarakat terombang-ambingkan dengan permainan-permainan yang dilakukan oleh para bapak Negara ini. Bagaimana tidak sudah hamper dua tahun keadaan mereka bukan semakin membaik akan tetapi malah semakin memburuk.
Dan tidak hanya itu, luapan lumpur lapindo semakin merajarela dan tak terkendali bahkan telah menimbulkan wilayah-wilayah baru yang warganya terpaksa diusir dari kampungnya dengan balasan yang tak seimbang dan administrasi yang terlalu berbelit-belit.
akhirnya pemerintah seolah menutup mata akan hal ini, mereka seolah tak tahu dengan kondisi rakyatnya yang sangat memprihatinkan tersebut, mereka hanya mampu berjanji dan terus berjanji dan buktinya hingga hari ini semuanya masih sama kejadiannya seperti lumpur tersebut belum meluap. Sungguh tak punya hati.
Tidak adanya langkah konkret dari pemerintah berujung tudingan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melindungi kepentingan kelompok usaha milik Aburizal Bakrie, Lapindo Brantas.
Sedang akibat dari tragedy lumpur lapindo ini banyak hak-hak masyarakat disana telah dimusnahkan diantaranya yakni:
a.       Hak masyarakat untuk melakukan kerja dan mengembangkan hidup mereka karena tempat mereka bekerja telah tertimbun bersama dengan lumpur.
b.      Hak anak-anak untuk merasakan keindahan masa-masa kecil mereka karena mereka harus ikut terbebani dengan keadaan mereka yang sangat sulit.
c.       Hak siswa-siswi untuk memperoleh pendidikan yang layak telah direnggut karena tempat mereka untuk memperoleh pengajaran dari guru mereka telah tenggelam bersama lumpur.
d.      Hak masyarakat untuk melakukan ibadah dengan nyaman telah lenyap karena tempat ibadah mereka tak dapat lagi digunakan.
e.       Hak masyarakat untuk memperoleh tempat hidup yang layak telah direnggut karena rumah mereka telah tenggelam dan kini mereka tinggal dalam kehidupan yang sangat memprihatinkan di tenda pengungsian.
f.       Hak masyarakat untuk memperoleh ganti rugi telah terhadap dengan adanya aturan-aturan yang sangat memberatkan mereka.
Keenam pelanggaran hak tersebut adalah sebagian kecil dari pelanggaran-pelanggaran ham yang terjadi akibat semburan lumpur lapindo yang kini sudah layak disebutkan sebagai lautan lumpur.

Tidak ada komentar

Leave a Reply

Terimakasih atas kunjungannya. SIlahkan berikan komentar. :)